SOP Legalisir Dokumen
Standar Operasional Prosedur Legalisir Dokumen di SD Negeri 1 Tinatar
Informasi Umum
Kode SOP
SOP-L-001
Tanggal Berlaku
1 Januari 2026
Penanggung Jawab
Kepala Sekolah
Tujuan
- Memberikan pedoman yang jelas dalam proses legalisir dokumen
- Menjamin keabsahan dan keaslian dokumen yang dilegalisir
- Mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan
- Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan legalisir
Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk semua proses legalisir dokumen di SD Negeri 1 Tinatar, meliputi:
- Legalisir Ijazah
- Legalisir Transkrip Nilai
- Legalisir Rapor
- Legalisir Surat Keterangan Lulus
- Legalisir Dokumen Lainnya
Persyaratan
| No | Persyaratan | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Dokumen asli yang akan dilegalisir | Wajib |
| 2 | Fotokopi dokumen (sesuai jumlah yang diminta) | Wajib |
| 3 | Kartu Identitas (KTP/Kartu Pelajar) | Wajib |
| 4 | Formulir permohonan legalisir | Wajib |
| 5 | Surat Kuasa (jika diwakilkan) | Opsional |
Prosedur
1Pengajuan
Pemohon datang ke ruang sekolah dengan membawa dokumen asli dan fotokopi yang akan dilegalisir.
2Verifikasi
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen dan mencocokkan kesesuaian antara asli dan fotokopi.
3Legalisir
Petugas melakukan legalisir dengan cap/stempel dan tanda tangan pejabat berwenang.
4Verifikasi Akhir
Kepala Sekolah atau pejabat yang ditunjuk memeriksa hasil legalisir.
5Penyerahan
Dokumen yang sudah dilegalisir diserahkan kepada pemohon dan ditandatangani bukti penerimaan.
Jangka Waktu
1-2 Hari Kerja
Untuk dokumen dengan jumlah banyak (lebih dari 10 lembar), waktu pemrosesan dapat diperpanjang.
Biaya
| Jenis Dokumen | Tarif |
|---|---|
| Legalisir Ijazah | Gratis |
| Legalisir Transkrip | Gratis |
| Legalisir Rapor | Gratis |
| Legalisir Surat Lainnya | Gratis |