Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Pendidikan
  • Keputusan Kepala SD Negeri 1 Tinatar Nomor 400......... tentang Standar Pelayanan

Persyaratan Siswa Baru

  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi KTP Orang Tua/Wali
  • Fotokopi Rapor (jika pindahan)
  • Pas foto 3x4 (2 lembar)
  • Kartu PIP/PKH (Jika ada)

Prosedur

  1. Mengambil formulir pendaftaran di sekolah atau download dari website
  2. Mengisi formulir dengan lengkap dan benar
  3. Mengumpulkan berkas persyaratan
  4. Verifikasi berkas oleh petugas
  5. Pengambilan dokumen/sertifikat

Biaya/Tarif

Jenis Layanan Tarif
Legalisir Dokumen Gratis
Surat Keterangan Gratis
Mutasi/Pindah Sekolah Gratis
PPDB Gratis
* Seluruh layanan di SDN 1 Tinatar GRATIS

Produk Layanan

Legalisir

1-2 hari

Surat Keterangan

1 hari

Mutasi

3 hari

PPDB

Jadwal terbuka

Penanganan Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  • Email: pengaduan@sdntinatar.sch.id
  • WhatsApp: 0822-6491-1313
  • Telepon: -
  • Kotak Saran di Kantor Guru

Target penyelesaian pengaduan: Maksimal 3 hari kerja

Maklumat Pelayanan

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada seluruh pemangku kepentingan SD Negeri 1 Tinatar."


Tepat Waktu Transparan Ramah