Ajukan pembuatan KIA secara online. Unggah dokumen persyaratan, permohonan diproses 3–5 hari kerja.
Layanan pengurusan KIA ini diselenggarakan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pacitan dalam rangka mempermudah akses pembuatan KIA bagi siswa SDN 1 Tinatar.
Seluruh proses pengurusan KIA melalui layanan ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Cukup siapkan berkas persyaratan, tanpa perlu membayar retribusi atau biaya administrasi.
JPG/PNG/PDF, maks 2MB
Scan KTP ayah/ibu, masih berlaku
Akta asli yang terbaca jelas
JPG/PNG, maks 1MB, latar merah
Lengkapi data siswa dan unggah dokumen persyaratan dalam 3 langkah.
Masukkan nomor tiket yang Anda terima saat mengajukan KIA
KIA-XXXXXX-XXX